Pemberantasan Korupsi: Tantangan Besar Presiden Republik Indonesia 2009-2014
DOI:
https://doi.org/10.24258/jba.v5i3.49Abstract
Susilo Bambang Yudhoyono atau lebih dikenal SBY terpilih kembali menjadi Presiden Republik Indonesia, kali ini berpasangan dengan Boediono. Pasangan SBY-Boediono diharapkan dapat me-lanjutkan program-program presiden sebelumnya (SBY-JK) khususnya di bidang pemberantasan korupsi. Sebagaimana dimaklumi, pada awal kepemerintahan SBY- JK membentuk Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor), dimana Tim tersebut diketuai oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supanji, SH. Pembentukan Timtas Tipikor pada awalnya mendapat kritik keras, khususnya dari Komisi III DPR RI karena dinilai akan menimbulkan tumpang tindih (overlapping) dengan lembaga-lembaga penegakan hukum yang sudah ada. Namun disisi lain, Timtas Tipikor ternyata diakui sebagai sebuah terobosan untuk mengusut berbagai tindak pidana korupsi yang terjadi dan yang selama ini dinilai ‘terhambat’ dalam penegakannya. Namun bagaimanapun Timtas Tipikor dinilai berhasil dalam melaksanakan tugas yang diembannya. Akan tetapi, keberhasilan tersebut nampaknya tidak akan bertahan lama, karena KPK tengah tersandung dua masalah; Pertama , masalah legitimasi, bahwa sampai saat ini UU Tipikor belum disahkan oleh DPR, dan Kedua , masalah internal KPK yakni dengan terjadinya penonaktifan Antasari Azhar sebagai Ketua (kolektif) KPK terkait dengan terbunuhnya Dirut PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen pada awal Maret 2009. Tulisan singkat ini didedikasikan bagi percepatan atau akselerasi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya pasca terpilihnya SBY pada periode kedua kepemerintahannya.Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
How to Cite
S.Sos, M.Si, S. (2014). Pemberantasan Korupsi: Tantangan Besar Presiden Republik Indonesia 2009-2014. Jurnal Borneo Administrator, 5(3). https://doi.org/10.24258/jba.v5i3.49
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2014 Author(s)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Policy for Journals That Offer Open Access
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).








